Friday 4, Apr 2025

Latest News

    Cara Mengurus Surat Lainnya

    PROSEDUR e-KTP HILANG, RUSAK atau PINDAH


    Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 8 Januari 2013 Nomor : 471.13/247/MD terdapat beberapa perlakuan terhadap e-KTP jika mengalami permasalahan, diantaranya :

    1. e-KTP HILANG

    Fisik e-KTP yang sudah diterimakan kepada penduduk dan kemudian hilang, proses penggantiannya dilakukan melalui pelayanan e-KTP secara reguler. Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat melakukan pencetakan e-KTP maka bagi penduduk yang kehilangan e-KTP diharuskan untuk mrngurus pengajuan KTP (mengisi formulir KP-1, Mengetahui RT, RW, dan Kelurahan) dengan dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian lalu melaporkan serta mengajukan ke petugas pelayanan KTP/KK di Kecamatan.

    2. e-KTP RUSAK/SALAH

    Penggantian data yang salah di dalam e-KTP setelah e-KTP diterima penduduk dilakukan melalui pelayanan e-KTP reguler, sejauh kesalahan tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan cetak. Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat melakukan pencetakan e-KTP maka proses penggantian e-KTP dilakukan seperti proses kehilangan e-KTP.

    3. PENDUDUK PINDAH

    Bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP dan kemudian melakukan proses perpindahan domisili maka penduduk tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman e-KTP lagi di daerah tujuan/alamat yang baru. Sedangkan untuk e-KTP bagi penduduk pindah akan diterbitkan melalui pelayanan e-KTP reguler.



    Catatan:

    *  )  Perekaman e-KTP dilakukan hanya 1 kali saja.

    **)  Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang telah memiliki alat cetak e-KTP, maka e-KTP salah/rusak dapat dilayani melalui pelayanan e-KTP secara reguler
    Source: http://dispendukcapil.malangkota.go.id/
    Top